A.
HUKUM
1.
Definisi Hukum
-
Utrecht : segala macam peraturan
(perintah/larangan) tentang tata tertib dalam masyarakat dan waib ditaati oleh
masyarakat itu sendiri.
-
JCT Simorangkir SH & Woerjono Sastropranoto
SH : Peraturan yang dibentuk oleh badan resmi dan berwajib, yang harus dipatuhi
oleh masyarakat apabila dilanggar terdapat sangsi sesuai yang dengan hukum yang
ada.
2.
Ciri & Sifat Hukum
Ciri : perintah dan laramgan yang wajib dipatuhi setiap warga Negara
Sifat : mengatur dan memaksa
3.
Sumber-sumber Hukum
Ditinjau dari segi material dan formal :
Sumber hukum material, ditinjau
dari berbagai sudut seperti politik, sejarah dan ekonomi
Sumber hukum formal :
-
Undang-undang (statue) : peraturan dalam suatu
Negara, diatur dan dipelihara oleh Negara, sifatnya mengikat bagi seluruh warga
Negara.
-
Kebiasaan (custom) : perbuatan yang dilakukan
secara berulang
-
Keputusan-keputusan hakim (yuriaprudensi) :
keputusan hakim yan berdasarkan keputusan hakim terdahulu tentang masalah yang
sama.
-
Traktat (treaty) : perjanjian antara 2 orang
lebih dan saling mengikat diantara dua pihak
-
Pendapat sarjana hukum : pendapat sarjana yang
dikutip oleh hakim untuk menyelesaikan suatu masalah.
4.
Pembagian hukum
a.
Menurut sumbernya
-
Hukum undang-undang : hukum yang terdapat
didalam undang-undang
-
Hukum kebiasaan : seperti hukum adat
-
Hukum traktat : hukum yang ditetapkan Negara
dalam suatu perjanjian dengan Negara lain.
-
Hukum yurispundensi : hukum yang terbentuk atas
keputusan hakim
b.
Menurut bentuknya :
-
Hukum tertulis :
·
Hukum tertulis yang telah dibukukan dalam kitab
undang-undang berdasarkan jenisnya secara sistematis dan lengkap
·
Hukum tertulis yang tidak dibukukan
-
Hukum tak tertulis
c.
Menurut tempat berlakunya : hukum nasional,
hukum asing, hukum internasional, hukum agama
d.
Menurut waktu berlakunya
-
Ius constitutum/hukum positifhukum yang berlaku
bagi masyarakat didaerah tertentu
-
Ius contituendum, hukum yang akan berlaku dimasa
yang akan datang
-
Hukum asasi/hukum alam, hukum yang berlaku
diselurih didunia
e.
Menurut cara mempertahankanya
-
Hukum material,mengatur kepentingan dan hubungan
bersifat perintah dan larangan.
-
Hukum formal/hukum proses/hukum acara, memuat
cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material
-
Menurut sifatnya:
Hukum yang memaksa : dalam suatu
keadaan tertentu memiliki paksaan mutlak
Hukum yang mengatur : dapat
dikesampingkan bila yang bersangkutan punya perjanjian dan kepentingan sendiri.
f.
Menurut wujudnya
-
Hukum objektif, berlaku bagi semua golongan
-
Hukum subjektif, timbul dari hubungan objektif,
berlaku untuk seorang atau lebih
g.
Menurut isinya
-
Hukum privat/sipil
-
Hukum Negara, mmengatur antar Negara,alat
perlengkapan, dan warga negaranya.
B.
NEGARA
Negara adalah alat dari masyarakat yang memiliki
kekuasaan untuk mengatur hubungan masyarakat. Memiliki tugas utama yaitu :
a.
Mengatur dan menertibkan hal gejala kekuasaan
yang bertentangan.
b.
Mengatur dan menyatukan segala golongan untuk
menciptakan tujuan yang terarah pada tujuan Negara
1.
Sifat-sifat Negara
a.
Memaksa : menggunakan kekerasan fisik secara
legal agar tercipta ketertiban serta mencegah anarki
b.
Monopoli : Negara memiliki hak kuasa tunggal
dalam menetapkan
c.
Mencakup semua : peraturan dalam undang-undang
berlaku untuk seluruh warga Negara tanpa terkecuali
2.
Bentuk Negara
Disebut bentuk Negara jika hubungan kedalam
(daerah-daerahnya) dan keluar (Negara lain) dalam ikatan yang sama. Bentuk
Negara yang penting adalah Negara kesatuan dan Negara serikat.
I.
Negara
kesatuan (unitarisme)
Adalah
suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana segala kekuasaan dan mengurus
seluruh pemerintahan berada dipusat.
2
macam bentuk Negara kesatuan :
a)
Negara kesatuan dengan system sentralisasi.
Yakni yang memegang seluruh kekuasaan dalam Negara adalah pemerintah pusat.
Keuntunganya
:
i.
Peraturan yang sama diseluruh Negara
ii.
Penghasilan daerah digunakan untuk keperluan
Negara
Kerugianya :
i.
Pekerjaan pusat yang menumpuk mengakibatkan
lambatnya dalam putusan-putusan pusat
ii.
Seringkali tidak sesuai dengan keadaan daerah
iii.
Rakyat tidak ikut serta & tanggung jawab
terhadap daerah.
b)
Negara kesatuan dengan system desentralisasi
Pada
sistem ini, daerah diberikan tanggug jawab dan wewenang untuk mengtaur serta
mengurus rumah tangganya sendiri.
II.
Negara
serikat (Negara federasi)
Yakni Negara yang berasal dari gabungan beberapa Negara yag semula
berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat. Setelah mengggabungkan
diri, masing-masing Negara akan menyerahkan kekuasnya pada Negara federalnya.
Kekuasaanya disebutkan secara satu persatu (liminatif) dan hanya kekuasaan yang
disebutkan saja yang akan diserahkan. Dengan kata lain, kekuasaan asli berada
pada Negara bagian, biasanya menyerahkan urusan luar negeri, pertahanan Negara
dan keuangan.
Perbedaan antara Negara kesatuan yang didesentralisir dengan Negara
serikat:
Negara
kesutuan yang didesentralisir
|
Negara
serikat
|
Asal usulnya :
Negara kesatuan yang dulu baru
kemudian dibentuk daerah otonom
Kewenangan membuat UUD
Hanya pemerintah pusat yang berwenang
Sumber wewenang :
Pemerintah ousat yang didistribusikan
kepaa daerah otonom
|
Negara bagian erlebih dahulu, baru
kemudian membentuk Negara serikat.
Ada 2 pembuat UUD, pemerintah federal
dan Negara bagian. Sehingga ada 2 uud yang berlaku
Pemerintah bagian yang dikontribusikan
pada pemerintah federal.
|
Bentuk
Negara yang kita kenal sekarang adalah :
a.
Negara dominion
Adalah Negara bekas jajahan inggris dan setelah merdeka tetap mengakui
raja inggris sebagai rajanya. Bentuk seperti ini hanya ada dalam ketataegaraan
inggris yang tergabung dalam nama “The British Commonwealth of Nations”.
b.
Negara uni
Adalah gabungan dari 2 atau lebih yang mempunya 1 kepala Negara.
Ada 2 negara Uni, yaitu :
§
Uni Riil, apabila 2 atau beberapa Negara
berdasarkan suatu perjanjian, ,membuat suatu alat pemerintahan untuk
kepentingan bersama.
§
Uni personil, 2 atau beberapa Negara yang
mempunya seorang kepala Negara yang sama secara tidak sengaja
c.
Negara prektorat
Yakni suatu Negara yang ada dibawah perlindungan negra lain.
3.
Unsur-unsur Negara
a.
Harus ada wilayahnya
b.
Harus ada rakyatnya
c.
Harus ada pemerintahnya
d.
Harus ada tujuanya
e.
Mempunyai kedaulatan
Referensi :
Ilmu sosial dasar winrar achieve
Digital book of universitas gunadarma_ ilmu sosial dasar