Minggu, 09 November 2014

Warga Negara & Negara



A.      HUKUM
1.       Definisi Hukum
-          Utrecht : segala macam peraturan (perintah/larangan) tentang tata tertib dalam masyarakat dan waib ditaati oleh masyarakat itu sendiri.
-          JCT Simorangkir SH & Woerjono Sastropranoto SH : Peraturan yang dibentuk oleh badan resmi dan berwajib, yang harus dipatuhi oleh masyarakat apabila dilanggar terdapat sangsi sesuai yang dengan hukum yang ada.
2.       Ciri & Sifat Hukum
Ciri : perintah dan laramgan yang wajib dipatuhi setiap warga Negara
Sifat : mengatur dan memaksa
3.       Sumber-sumber Hukum
Ditinjau dari segi material dan formal :
Sumber hukum material, ditinjau dari berbagai sudut seperti politik, sejarah dan ekonomi
Sumber hukum formal :
-          Undang-undang (statue) : peraturan dalam suatu Negara, diatur dan dipelihara oleh Negara, sifatnya mengikat bagi seluruh warga Negara.
-          Kebiasaan (custom) : perbuatan yang dilakukan secara berulang
-          Keputusan-keputusan hakim (yuriaprudensi) : keputusan hakim yan berdasarkan keputusan hakim terdahulu tentang masalah yang sama.
-          Traktat (treaty) : perjanjian antara 2 orang lebih dan saling mengikat diantara dua pihak
-          Pendapat sarjana hukum : pendapat sarjana yang dikutip oleh hakim untuk menyelesaikan suatu masalah.
4.       Pembagian hukum
a.       Menurut sumbernya
-          Hukum undang-undang : hukum yang terdapat didalam undang-undang
-          Hukum kebiasaan : seperti hukum adat
-          Hukum traktat : hukum yang ditetapkan Negara dalam suatu perjanjian dengan Negara lain.
-          Hukum yurispundensi : hukum yang terbentuk atas keputusan hakim
b.      Menurut bentuknya :
-          Hukum tertulis :
·         Hukum tertulis yang telah dibukukan dalam kitab undang-undang berdasarkan jenisnya secara sistematis dan lengkap
·         Hukum tertulis yang tidak dibukukan
-          Hukum tak tertulis
c.       Menurut tempat berlakunya : hukum nasional, hukum asing, hukum internasional, hukum agama
d.      Menurut waktu berlakunya
-          Ius constitutum/hukum positifhukum yang berlaku bagi masyarakat didaerah tertentu
-          Ius contituendum, hukum yang akan berlaku dimasa yang akan datang
-          Hukum asasi/hukum alam, hukum yang berlaku diselurih didunia
e.      Menurut cara mempertahankanya
-          Hukum material,mengatur kepentingan dan hubungan bersifat perintah dan larangan.
-          Hukum formal/hukum proses/hukum acara, memuat cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material

-          Menurut sifatnya:
Hukum yang memaksa : dalam suatu keadaan tertentu memiliki paksaan mutlak
Hukum yang mengatur : dapat dikesampingkan bila yang bersangkutan punya perjanjian dan kepentingan sendiri.
f.        Menurut wujudnya
-          Hukum objektif, berlaku bagi semua golongan
-          Hukum subjektif, timbul dari hubungan objektif, berlaku untuk seorang atau lebih
g.       Menurut isinya
-          Hukum privat/sipil
-          Hukum Negara, mmengatur antar Negara,alat perlengkapan, dan warga negaranya.

B.      NEGARA
Negara adalah alat dari masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur hubungan masyarakat. Memiliki  tugas utama yaitu :
a.       Mengatur dan menertibkan hal gejala kekuasaan yang bertentangan.
b.      Mengatur dan menyatukan segala golongan untuk menciptakan tujuan yang terarah pada tujuan Negara

1.       Sifat-sifat Negara
a.       Memaksa : menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercipta ketertiban serta mencegah anarki
b.      Monopoli : Negara memiliki hak kuasa tunggal dalam menetapkan
c.       Mencakup semua : peraturan dalam undang-undang berlaku untuk seluruh warga Negara tanpa terkecuali
2.       Bentuk Negara
Disebut bentuk Negara jika hubungan kedalam (daerah-daerahnya) dan keluar (Negara lain) dalam ikatan yang sama. Bentuk Negara yang penting adalah Negara kesatuan dan Negara serikat.
                                I.            Negara kesatuan (unitarisme)
Adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana segala kekuasaan dan mengurus seluruh pemerintahan berada dipusat.

2 macam bentuk Negara kesatuan :
a)      Negara kesatuan dengan system sentralisasi. Yakni yang memegang seluruh kekuasaan dalam Negara adalah pemerintah pusat.
Keuntunganya :
                                                                                 i.            Peraturan yang sama diseluruh Negara
                                                                               ii.            Penghasilan daerah digunakan untuk keperluan Negara
Kerugianya :
                                                                                 i.            Pekerjaan pusat yang menumpuk mengakibatkan lambatnya dalam putusan-putusan pusat
                                                                               ii.            Seringkali tidak sesuai dengan keadaan daerah
                                                                              iii.            Rakyat tidak ikut serta & tanggung jawab terhadap daerah.



b)      Negara kesatuan dengan system desentralisasi
Pada sistem ini, daerah diberikan tanggug jawab dan wewenang untuk mengtaur serta mengurus rumah tangganya sendiri.

                              II.            Negara serikat (Negara federasi)
Yakni Negara yang berasal dari gabungan beberapa Negara yag semula berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat. Setelah mengggabungkan diri, masing-masing Negara akan menyerahkan kekuasnya pada Negara federalnya. Kekuasaanya disebutkan secara satu persatu (liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebutkan saja yang akan diserahkan. Dengan kata lain, kekuasaan asli berada pada Negara bagian, biasanya menyerahkan urusan luar negeri, pertahanan Negara dan keuangan.
Perbedaan antara Negara kesatuan yang didesentralisir dengan Negara serikat:
Negara kesutuan yang didesentralisir
Negara serikat
Asal usulnya :
Negara kesatuan yang dulu baru kemudian dibentuk daerah otonom

Kewenangan membuat UUD
Hanya pemerintah pusat yang berwenang


Sumber wewenang :
Pemerintah ousat yang didistribusikan kepaa daerah otonom

Negara bagian erlebih dahulu, baru kemudian membentuk Negara serikat.


Ada 2 pembuat UUD, pemerintah federal dan Negara bagian. Sehingga ada 2 uud yang berlaku


Pemerintah bagian yang dikontribusikan pada pemerintah federal.
Bentuk Negara yang kita kenal sekarang adalah :
a.       Negara dominion
Adalah Negara bekas jajahan inggris dan setelah merdeka tetap mengakui raja inggris sebagai rajanya. Bentuk seperti ini hanya ada dalam ketataegaraan inggris yang tergabung dalam nama “The British Commonwealth of Nations”.
b.      Negara uni
Adalah gabungan dari 2 atau lebih yang mempunya 1 kepala Negara.
Ada 2 negara  Uni, yaitu :
§  Uni Riil, apabila 2 atau beberapa Negara berdasarkan suatu perjanjian, ,membuat suatu alat pemerintahan untuk kepentingan bersama.
§  Uni personil, 2 atau beberapa Negara yang mempunya seorang kepala Negara yang sama secara tidak sengaja
c.       Negara prektorat
Yakni suatu Negara yang ada dibawah perlindungan negra lain.






3.       Unsur-unsur Negara
a.       Harus ada wilayahnya
b.      Harus ada rakyatnya
c.       Harus ada pemerintahnya
d.      Harus ada tujuanya
e.      Mempunyai kedaulatan

Referensi :
Ilmu sosial dasar winrar achieve
Digital book of universitas gunadarma_ ilmu sosial dasar